LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Pajak Milik Bersama & Kampanye Pilpres 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 16:16 WIB
Pajak Milik Bersama & Kampanye Pilpres 2019
Sifa Unikmah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

INDONESIA adalah salah satu negara besar yang ada saat ini. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya jumlah penduduk yang berada dalam lingkaran 5 terbesar dunia, jumlah pulau yang ada ribuan, potensi alam yang ada, dan masih banyak hal lagi.

Untuk mencapai itu semua tentu sudah melewati banyak proses. Kemerdekaan sudah dikantongi lebih dari 73 tahun. Selama lebih dari 73 tahun inilah pemerintah bekerja keras mengembangkan, mengelola dan mengatur kehidupan berbangsa menuju arah yang lebih baik.

Salah satu capaian yang dapat dilihat dari keberhasilan sebuah pemerintah adalah pembangunan, yang dalam beberapa kajian dibagi menjadi dua jenis pembangunan, yakni pembangunan fisik dan nonfisik.

Berkat Pajak
DALAM bahasa sederhana, pajak adalah iuran wajib warga negara yang diatur berdasarkan undang-undang. Iuran ini akan dikumpulkan dan dikelola untuk kepentingan bangsa dan negara. Perjalanan pembangunan di negeri ini menjadi bukti nyata realisasi dana pajak yang telah masuk ke negara.

Pembangunan jalan raya, infrastruktur pendidikan dan banyak layanan publik yang menggunakan pendanaan dari pajak. Jadi ibarat kata, pajak adalah dari rakyat dan akan kembali kepada rakyat. Dan itu semua sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Per Oktober 2018, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.061 triliun. Angka ini menegaskan bahwa tahun ini menjadi capaian yang lebih baik dan stabil dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menunjukan pula tingkat kesadaran pajak meningkat dari tahun sebelumnya.

Tentu pajak bukan tanpa masalah. Masih ada kesadaran wajib pajak yang rendah untuk membayar pajak. Hal yang lebih parah lagi, masih banyak mafia di dalam pajak yang melakukan tindak nonetis dalam bekerja menjalankan program pajak.

Pascapilpres
DINAMIKA sebuah negara tentu akan terus bergulir. Tahun ini bisa dikatakan sebagai tahun politik. Hal ini dirujukkan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Momentum ini amat penting bagi kelanjutan pembangunan Indonesia.

Presiden akan menjadi tonggak utama pemerintahan, pemilik kebijakan dan kepala negara. Darinya kita berharap banyak tentang program perbaikan demi kemajuan bangsa ini. Termasuk program di bidang pajak, mengingat pentingnya pajak dalam perjalanan pembangunan bangsa dan negara.

Dua pasangan calon telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon itupun telah merancang berbaga program untuk memajukan Indonesia. Tak terkecuali program-program terkait dengan pajak.

Di satu sisi, sebagai petahana Jokowi-Ma’ruf akan melanjutkan program reformasi pajak, sedangkan pesaingnya Prabowo-Sandi akan menerapkan kebijakan fiskal. Program-program tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Masa-masa menjelang pemilu seperti ini kita akan banyak menjumpai pergesekan antargolongan, antarkelompok, bahkan antarindividu, yang dipicu karena perpedaan pilihan politik. Pergesekan ini amat dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan di masyarakat.

Perbedaan figur dan program menjadi alasan utama. Padahal, sejatinya, tak ada manusia yang sempurna. Pun dengan program yang dicanangkan kedua pasangan calon. Masing-masing dari mereka memiliki kekurangan dan kelebihan.

Karena itu, yang jauh lebih penting adalah menjaga kesatuan bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang dijalankan secara bahagia dan bersama-sama. Pemerintah merencanakan program dan mensosialisasikan. Rakyat pun mendukung dan berpartispasi aktif dalam menyukseskan.

Begitu pula dengan program pajak, kesadaran bersama akan pentingnya pajak perlu menjadi perhatian utama pascapemilu kali ini. Semua pihak perlu mendorong kesadaran wajib pajaknya dan kesadaran pengelola pajak itu sendiri, karena pajak milik bersama.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN