KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 18:00 WIB
Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan pemerintah masih melakukan kajian perihal jadwal penerapan pajak karbon. Terlebih, dunia saat ini tengah menghadapi tantangan karena kenaikan harga pangan dan energi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi.

"Rencana penerapan pajak karbon terus akan kami kalibrasi mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Febrio menambahkan pemerintah juga masih perlu menyempurnakan peraturan pendukung yang diperlukan untuk implementasi pajak karbon. Menurutnya, penyusunan peraturan mengenai pajak karbon juga akan memperhatikan pengaturan soal perdagangan karbon.

Selain soal pengembangan pasar karbon, lanjutnya, hal lain yang juga menjadi perhatian di antaranya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, serta kondisi perekonomian domestik dan global.

Saat ini, sambung Febrio, pemerintah tengah fokus dalam menahan tekanan kenaikan harga pangan dan energi pada masyarakat rentan. Sebab, kenaikan harga pangan dan energi akan berdampak pada laju inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Saat ini tentunya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan dalam negeri, termasuk pemberian subsidi untuk perlindungan sosial kepada rakyat miskin dan rentan," ujarnya.

Pajak karbon merupakan salah satu yang diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, kebijakan pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara