Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon akan membuat Indonesia sejajar dengan negara maju.
Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut belum banyak negara berkembang yang menerapkan pajak karbon. Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.
"Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Senin (22/8/2022).
Dokumen itu menjelaskan Indonesia memasukkan agenda penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penurunan emisi karbon.
Pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon juga telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hingga saat ini, pemerintah menyatakan masih bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Di level global, dorongan komunitas dalam mewujudkan ekonomi hijau memang makin mengemuka. Indonesia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat besar berpotensi memproduksi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) secara signifikan.
"Selain itu, inisiatif pemerintah untuk mulai menerapkan pola perdagangan emisi, salah satunya melalui pengenaan pajak karbon, menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam penerapan ekonomi hijau," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023. (sap)