Ilustrasi. Pengrajin UMKM menata hasil kerajinan gerabah dari tanah liat untuk dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Januari—Juni 2021.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM.
“Wajib pajak … dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Selasa (20/7/2021).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Adapun wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.
Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.
Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.
Adapun wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.
Adapun ketentuan penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 juga berlaku untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP jasa konstruksi atas P3-TGAI. (kaw)