SELANDIA BARU

Pajak Daging Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:35 WIB
Pajak Daging Diwacanakan

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Studi Universitas Oxford mengungkap pengenaan pajak pada daging konsumsi akan menjadi langkah terbaik untuk menjaga keberlangsungan hidup hingga 2050.

Pimpinan Studi Universitas Oxford Marco Springmann mengatakan pajak daging bisa diberlakukan karena produksi makanan akan meningkat hampir dua kali lipat pada 2050, bahkan semakin banyak negara yang terbebas dari jeratan kemiskinan.

“Pemerintah perlu menerapkan berbagai upaya untuk mengubah pola diet masyarakat dengan memajaki daging,” tutur Marco, seperti dikutip pada Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dalam studi tersebut, warga dunia rata-rata perlu mengurangi konsumsi daging sapi sebanyak 75%, daging babi sebanyak 90%, dan telur sebanyak 50%. Kekurangan asupan ini akan digantikan dengan menambah setidaknya 300% konsumsi kacang-kacangan dan biji-bijian.

Usulan pajak daging juga berlandaskan karena diperlukan sumber daya yang jauh lebih banyak untuk memproduksi daging daripada menanam makanan. Apalagi, produksi daging umumnya menyebabkan lebih banyak polusi.

Melansir News Hub, daging hanya menyediakan seperlima dari kalori dunia, tetapi mengambil 83% lahan pertanian dan menyumbang setengah dari emisi gas rumah kaca sektor pertanian.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Senada dengan Marco, seorang mahasiswa University of Otago Garrett Lentz menyebutkan beberapa konsumen memahami dan bahkan peduli atas dampak daging terhadap lingkungan. Namun, orang-orang itu tidak sepenuhnya memahami tingginya dampak konsumsi daging.

“Orang-orang mungkin cenderung tidak mengkonsumsi maupun tidak membeli daging jika harganya sudah cukup tinggi. Mereka akan mendapat manfaat kesehatan usai mengurangi konsumsi daging,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya