UU HKPD

Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap keberadaan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat mendorong kolaborasi pendanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan kolaborasi diperlukan mengingat pendapatan di daerah tidak dapat ditingkatkan terlalu tinggi karena mayoritas jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak konsumsi.

"Pendapatan daerah hampir semua berhubungan dengan konsumsi. Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tidak berkorelasi langsung dengan investasi. Berbeda dengan pajak pusat seperti PPN dan PPh," ujar Sumarno dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh provinsi. Pajak-pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota juga mayoritas adalah pajak yang berbasis konsumsi.

Oleh karena itu, sinergi pendanaan diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan di tengah APBD pada daerah-daerah tertentu yang terbatas.

Pada UU HPKD, terdapat landasan hukum yang mendukung sinergi pendanaan pembangunan dari APBN dan non-APBD. Contoh sumber pendanaan non-APBD antara lain dari BUMN atau BUMD, KPBU, atau belanja kementerian pusat.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Harapannya, imbuh Sumarno, penyediaan infrastruktur dan penyelenggaraan program prioritas dapat diakselerasi. Selain mendukung pembangunan di daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pendanaan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi