KEBIJAKAN PAJAK

Pagu Indikatif Rp 48,35 T Kemenkeu Disetujui, Komisi XI Beri Catatan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pagu Indikatif Rp 48,35 T Kemenkeu Disetujui, Komisi XI Beri Catatan

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan sejumlah Rp48,35 triliun pada 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan persetujuan tersebut diberikan setelah bertanya kepada anggota yang menghadiri rapat. Pagu indikatif akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan.

"Anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya kita setujui," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Nominal pagu indikatif yang disetujui Komisi XI sama persis dengan usulan pemerintah. Terdapat 5 program kerja Kemenkeu pada 2024 yang terdiri atas kebijakan fiskal; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp40,23 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp28,74 miliar.

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko disetujui pagu indikatif senilai Rp310,82 miliar. Untuk program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp45,49 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Catatan Komisi XI buat Ditjen Pajak

Komisi XI juga memberikan catatan/masukan bagi Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak (DJP), di antaranya meningkatkan tax ratio melalui penggalian potensi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan tetap menjaga iklim usaha dan mendukung transformasi ekonomi.

DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga diminta memastikan pemberian insentif pajak makin terarah menggunakan indikator-indikator, dalam mendukung iklim usaha.

Kemudian, DJP juga diminta memperkuat pengelolaan data berbasis risiko dengan mengoptimalkan coretax administration system, serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kemenkeu berkomitmen untuk melaksanakan berbagai masukan dari Komisi XI. Dia lantas memerintahkan semua unit eselon 1 menyelesaikan semua pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Berbagai catatan yang telah disampaikan kepada kami di Kemenkeu, kepada masing-masing unit terkait isu-isu yang sangat penting, juga merupakan sebuah masukan dan sekaligus menjadi fokus prioritas kami," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada