KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp2,84 triliun pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan pagu indikatif itu akan dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan diarahkan untuk mendukung tercapainya transformasi ekonomi yang inklusif.

"Pagu anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,8 triliun untuk mendukung tema RKP tahun 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Askolani mengatakan pagu indikatif tersebut akan dibelanjakan untuk 3 program besar. Ketiga program tersebut meliputi program kebijakan fiskal dengan pagu Rp3,98 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp922,52 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,91 triliun.

Fokus strategis program kebijakan fiskal pada 2024 di antaranya antisipasi kebijakan APBN dalam rangka pemulihan efek pandami, krisis geopolitik, dan peralihan ke pemerintahan baru, serta pemanfaatan kerja sama internasional.

Sementara pada program pengelolaan penerimaan negara, fokus strategisnya di antaranya kebijakan penerimaan negara yang diarahkan untuk antara lain mendorong investasi, peningkatan daya saing, dan pengendalian eksternalitas negatif. Kemudian, ada penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, efisiensi ekosistem logistik, perluasan basis penerimaan negara, serta penyesuaian peraturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Adapun untuk program dukungan manajemen, fokus strategisnya seperti penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penataan dan pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan transformasi digital.

Ketika memberikan persetujuan soal pagu indikatif ini, Komisi XI DPR juga memberikan sejumlah catatan kepada DJBC. Pertama, DJBC meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi daya saing dan transformasi ekonomi.

Kedua, DJBC mempercepat dan memperkuat transformasi sistem administrasi penerimaan negara melalui optimalisasi informasi teknologi. Ketiga, DJBC meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam melaksanakan mandat tugas pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Terakhir, pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini