PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 10:45 WIB
Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat berencana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang menjadi kewenangan daerah di antaranya pajak air permukaan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan realisasi penerimaan dari pajak air permukaan masih jauh nilai potensinya. Menurutnya, rendahnya penerimaan pajak air permukaan dikarenakan adanya ego sektoral antara instansi pemerintah.

“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,” katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sutarmidji mencontohkan saat ekspor bauksit sebanyak 20-25 juta ton per tahun di Kalimantan Barat. Menurutnya, dari ekspor tersebut seharusnya pemprov mendapatkan penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp12 miliar-15 miliar.

Meski begitu, dalam proses ekspor bauksit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak menanyakan soal terpenuhi atau tidaknya kewajiban perpajakan dari setiap perusahan, terutama dalam membayar pajak air permukaan.

“Saya akan atur itulah yang harus menjadi perhatian kita. Bauksit keluar silahkan, tapi prosesnya kita lindungi, kita bantu. Namun kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Sutarmidji berharap pajak air permukaan itu bisa menjadi syarat untuk direalisasikan atau tidaknya ekspor bauksit. Dia juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk yang memproduksi menjadi bahan jadi atau setengah jadi.

Tidak hanya sektor pertambangan, ia juga mengimbau sektor perkebunan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana mestinya. Dia menegaskan pemprov akan melindungi dan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha, asalkan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,” tuturnya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN