KABUPATEN PROBOLINGGO

Pacu Penerimaan, Pemda Minta Pelaku Usaha Teken Komitmen Taat Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Juni 2021 | 11.30 WIB
Pacu Penerimaan, Pemda Minta Pelaku Usaha Teken Komitmen Taat Pajak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Probolinggo, Jawa Timur meminta pelaku usaha untuk menandatangani surat komitmen taat pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan sebanyak 40 wajib pajak daerah telah meneken surat komitmen taat pajak. Menurutnya, komitmen tersebut sebagai bentuk pengendalian dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Penandatanganan komitmen dilakukan dalam kegiatan sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi [tapping box] bersama wajib pajak," katanya dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Dewi menuturkan permintaan komitmen taat pajak merupakan tindak lanjut dari Perbup No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha akan membantu pemkab mencapai target PAD.

Tahun ini, target pajak daerah ditetapkan sejumlah Rp61 miliar. Hingga 28 Mei 2021, realisasi setoran pajak daerah baru Rp23,5 miliar atau 38,53% dari target. Adapun realisasi PAD saat ini baru Rp63,5 miliar atau 26,31% dari target tahun ini senilai Rp241,6 miliar.

Dewi menilai proses transparansi dalam tata kelola pendapatan daerah sudah dimulai sejak 2019. Kala itu, pemerintah menggali potensi penerimaan pajak dengan memasang alat tapping box pada pelaku usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Pada tahun yang sama, pemkab juga tidak lagi menerima penyetoran pajak secara tunai. Proses bisnis penyetoran uang pajak daerah dilakukan melalui Bank Jatim. "Sejak Desember 2019, kami sepakat semua transaksi pembayaran pajak tidak lagi menerima tunai," tuturnya.

Dia menambahkan pengawasan pajak melalui alat tapping box terus diperluas. Pada 2019, setidaknya sudah terpasang 23 alat perekam transaksi di sejumlah hotel dan restoran. Tahun ini, pemasangan alat bertambah di 40 pelaku usaha hotel, restoran, café, dan parkir.

"Rencananya alat rekam pajak akan dipasang pada pertengahan Juni 2021 oleh Bank Jatim bersama dua vendor. Ini pemasangan yang ketiga kalinya. Targetnya tahun ini alat rekam pajak bisa terpasang pada 100 wajib pajak," ujar Dewi seperti dilansir memontum.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.