KEPPRES 3/2021

Pacu Penerimaan Daerah, Jokowi Bentuk Satgas Digitalisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pacu Penerimaan Daerah, Jokowi Bentuk Satgas Digitalisasi

Tampilan awal salinan Keppres 3/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD).

Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2021. Nanti, Satgas P2DD bertugas mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"[Satgas P2DD] mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional," bunyi Pasal 2 ayat (b) Keppres No.3/2021, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Keppres menyebut Satgas P2DD akan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan 7 anggota. Anggotanya antara lain Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, ada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Meski Gubernur BI masuk dalam struktur keanggotaan Satgas P2DD, Jokowi menegaskan tidak akan berpengaruh pada independensi otoritas moneter tersebut.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

"Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan koordinasi ekonomi makro dan keuangan di Kemenko Perekonomian dengan anggota pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas P2DD.

Sementara pada sekretariat, secara fungsional dilakukan oleh satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Menko Perekonomian bersama anggota Satgas P2DD lainnya akan menetapkan kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana.

Selain itu, melakukan koordinasi strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga lain dalam rangka implementasi digitalisasi daerah, serta laporan implementasi ETPD kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Melalui Keppres itu pula, Jokowi memerintahkan pemprov untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi yang diketuai gubernur. Pemerintah kabupaten/kota juga akan membentuk TP2DD Kabupaten/Kota yang diketuai bupati/wali kota.

TP2DD harus terbentuk paling lambat 1 tahun. TP2DD provinsi dan kabupaten/kota wajib melaporkan pelaksanaan tugas mereka kepada Satgas P2DD. Biaya operasional Satgas P2DD akan dibebankan kepada APBN, sedangkan TP2DD provinsi kepada APBD provinsi, dan TP2DD kabupaten/kota kepada APBD kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan