UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Tetapkan Penalti Terhadap 9 Jenis Pelanggaran Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 11:05 WIB
Otoritas Tetapkan Penalti Terhadap 9 Jenis Pelanggaran Pajak Tembakau

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (The Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) mulai menerapkan hukuman (penalti) untuk pelanggaran pajak tembakau. Mereka menyerukan penerapan meterai pajak digital (digital tax stamps) pada kemasan sebelum dipasok ke pasar lokal.

FTA mengatakan mekanisme telah ditetapkan sebagian bagian dari implementasi undang-undang baru yang menguraikan komitmen pembayar pajak dan otoritas. Sebuah mekanisme ditetapkan untuk memperketat kontrol di pasar UEA, sekaligus memastikan tata kelola dan transparansi.

“Hukuman dimaksudkan untuk membatasi upaya penipuan komersial dan melindungi konsumen dari barang-barang selundupan berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan standar serta membahayakan kesehatan dan lingkungan,” demikian penjelasan otoritas, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hukuman telah ditetapkan untuk sembilan jenis pelanggaran. Pertama, seseorang yang ditunjuk memiliki atau menangani barang kena cukai tidak membawa meterai pajak digital. Terhadap orang tersebut dikenai denda Dh50.000 (sekitar Rp195,6 juta) dan 50% dari cukai yang harus dibayarkan.

Kedua, seseorang dengan sadar membiarkan propertinya digunakan sebagai tempat untuk penjualan barang-barang yang tidak dicap dengan meterai pajak digital. Penalti terhadap orang ini senilai Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan).

Ketiga, seseorang mengubah atau mencetak lebih meterai pajak digital. Adapun denda terhadap orang ini ditetapkan senilai Dh50.000 dan 50% dari cukai yang jatuh tempo. Keempat, jika seseorang gagal melaporkan pergerakan barang kena cukai yang ditunjuk. Terhadap orang ini, otoritas akan mengenai denda Dh20.000 untuks setiap kali pelanggaran.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kelima, seseorang gagal memenuhi persyaratan untuk menyimpan meterai pajak digital secara aman sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh otoritas. Ada denda senilai Dh50.000 yang diberikan setiap insiden.

Keenam, seseorang gagal mematuhi batas waktu pengembalian meterai yang tidak digunakan kepada otoritas. Adapun denda terhadap pelanggaran ini ditetapkan senilai Dh50.000 per insiden. Ketujuh, seseorang gagal membubuhkan meterai dengan cara dan lokasi yang ditentuk oleh pihak berwenang. Ada hukuman administrasi Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan).

Kedelapan, seseorang melakukan perdagangan – seperti bertukar, menjual, atau memasok meterai – tanpa izin. Terhadap orang tersebut, otoritas mengenakan denda Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan). Selain itu ada denda 50% dari jumlah yang dikumpulkan sebagai pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kesembilan, seseorang menggunakan kembali perangko yang sebelumnya telah digunakan. Pihak yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda senilai Dh50.000 sekaligus 50% dari cukai yang jatuh tempo.

Seperti dilansir Gulf News, pada 1 Mei 2019, impor segala jenis rokok ke UEA yang tidak membawa digital tax stamps telah dilarang. Sementara itu, penjualan di seluruh pasar UEA, atau impor atau produksi semua jenis rokok yang tidak bertanda akan dilarang pada Agustus 2019.

Ketentuan ini merupakan bagian dari timeline Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme’yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Program ini memungkinkan pelacakan secara elektronik paket rokok dari produksi dan sampai konsumen akhir. Skema ini akan diperluas secara bertahap untuk semua produk tembakau. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak