AFRIKA SELATAN

Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:30 WIB
Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Ilustrasi.

CAPE TOWN DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS) memperkenalkan formulir deklarasi baru yang dapat digunakan untuk memberikan informasi apakah seorang wajib pajak telah melanggar ketentuan residensi pajak di Afrika Selatan atau tidak.

Formulir baru tidak menggantikan metode lama, tetapi sekadar opsi alternatif. Sebelumnya, metode lama memberitahukan SARS mengenai wajib pajak yang melanggar ketentuan domisili pajak dengan menandai tanggal penghentian pada pengembalian pajak tahunan yang relevan.

“Formulir ini bukanlah pengganti penggunaan cara tradisional penandaan berhenti berdomisili pada SPT, itu adalah sebuah alternatif,” tulis Manager PWC Afrika Selatan Daniel Baines dikutip dari pwc.co.za, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan formulir baru, wajib pajak memiliki opsi untuk menginformasikan SARS dalam memakai formulir pernyataan baru atau menandainya pada pengembalian pajak. Jika formulir pernyataan digunakan, wajib pajak atau perwakilannya, perlu mengirimkan formulir melalui e-mail dengan dokumen pendukung ke alamat e-mail SARS yang relevan.

Baines menilai hasil dari apapun metode yang digunakan tidak banyak mengalami perubahan. Meski demikian, terdapat beberapa keadaan jika formulir deklarasi baru tersebut dapat menguntungkan ketika digunakan.

Pertama, saat wajib pajak ingin memberitahu SARS bahwa mereka melanggar domisili pajak sebelum opsi untuk menginformasikan SARS tersedia. Formulir deklarasi dapat digunakan untuk memberikan tingkat kepastian tambahan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, apabila wajib pajak tidak memiliki profil e-filing karena mereka meninggalkan Afrika Selatan sebelum e-filing didirikan. Formulir deklarasi dapat digunakan supaya wajib pajak membuat profil e-filing yang baru.

Ketiga, wajib pajak membutuhkan konfirmasi resmi dari SARS mengenai pelanggaran ketentuan domisili pajak Afrika Selatan. Saat ini, konfirmasi resmi tersebut dapat diperoleh dari SARS dengan mengambil tangkapan layar formulir RAV01 di e-filling yang berisi status domisili wajib pajak.

Konfirmasi formal status kependudukan pajak dari SARS bisa sangat berguna bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat mengurangi kecemasan mereka tentang SARS yang mencoba mengenakan pemajakan world wide income (WWI).

Tambahan informasi, WWI adalah prinsip pemajakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track