SPANYOL

Otoritas Eropa Ungkap Kasus Penggelapan PPN Senilai Rp406 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:30 WIB
Otoritas Eropa Ungkap Kasus Penggelapan PPN Senilai Rp406 Miliar

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – European Public Prosecutor’s Office (EPPO) menangkap 17 tersangka penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai €25 juta atau sekitar Rp406 miliar dalam sebuah operasi bernama Operation Marengo Rosso.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan EPPO pada 21 Februari, EPPO telah melakukan kegiatan pencarian para tersangka tindak pidana pajak di beberapa negara antara lain Republik Ceko, Hungaria, Italia, Luksemburg, Polandia, Portugal, Slovakia, dan Spanyol.

“Para 17 tersangka sudah ditangkap. Di antara 17 tersangka ini diduga sebagai dalang utama,” sebut EPPO dikutip dari Tax Notes International Volume, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Skema yang dijalankan tersangka ialah mula-mula membuat perusahaan cangkang di pelbagai negara yang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan peralatan elektronik. Setelah itu, tersangka membuat beberapa faktur fiktif.

Selanjutnya, tersangka membeli barang dari perusahaan cangkang yang seolah-olah memungut PPN. Kemudian, perusahaan cangkang tersebut digunakan untuk membantu para pelaku melakukan restitusi PPN seolah-olah ada transaksi sah antara pembeli barang dengan penjual.

Lalu, atas pembelian barang elektronik tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga pasar yang kompetitif di marketplace beberapa negara.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain itu, para pelaku juga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan dan restitusi PPN. Uang tersebut direinvestasi dalam bentuk properti yang bernilai tinggi di beberapa negara termasuk Ceko, Italia, dan Portugal.

Otoritas telah membekukan 95 rekening bank dan menyita properti yang digunakan untuk pencucian uang di Ceko, Italia, dan Portugal selama Operation Marengo Rosso dilakukan. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024