Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.
JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di IKN.
"Ada PMK-nya, jadi aspek perpajakan dan kepabeanannya itu ada PMK-nya. Ini sudah hampir selesai, dibahas maraton. Kami di Otorita IKN juga membahas peraturan kepala Otorita IKN," ujar Agung, dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Meski insentif belum diimplementasikan karena aturan teknisnya belum rampung, Agung mengatakan sudah ada beberapa investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan harapan memperoleh insentif di kemudian hari.
"Saya ilustrasikan begini, salah satu investor bersedia membangun jalan yang seharusnya didanai APBN, tetapi dia bersedia membangun karena dia mengetahui bahwa ada potensi insentif. Kalau dia bangun jalan, itu hitungannya donasi dan nanti bisa dapat potongan pajak," ujar Agung.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah maksimal sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.
Sumbangkan dapat dikurangan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh bukti yang sah, dan mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.
Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga 2035. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (sap)