IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 09:45 WIB
Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di IKN.

"Ada PMK-nya, jadi aspek perpajakan dan kepabeanannya itu ada PMK-nya. Ini sudah hampir selesai, dibahas maraton. Kami di Otorita IKN juga membahas peraturan kepala Otorita IKN," ujar Agung, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Meski insentif belum diimplementasikan karena aturan teknisnya belum rampung, Agung mengatakan sudah ada beberapa investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan harapan memperoleh insentif di kemudian hari.

"Saya ilustrasikan begini, salah satu investor bersedia membangun jalan yang seharusnya didanai APBN, tetapi dia bersedia membangun karena dia mengetahui bahwa ada potensi insentif. Kalau dia bangun jalan, itu hitungannya donasi dan nanti bisa dapat potongan pajak," ujar Agung.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.

Baca Juga:
Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah maksimal sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.

Sumbangkan dapat dikurangan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh bukti yang sah, dan mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga 2035. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran