PERIZINAN ELEKTRONIK

OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:23 WIB
OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiharso (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews—Layanan perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan pindah per 2 Januari 2019 dari Kantor Menko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada tiga aspek pelayanan OSS yang beralih dari lembaganya kepada BKPM. Ketiga layanan tersebut adalah OSS Lounge, operasional layanan, dan infrastruktur penunjang.

“Migrasi sistem OSS ke BKPM efektif per 2 Januari 2019, kecuali untuk infrastruktur pendukung. Proses peralihan sejauh ini berjalan lancar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Aparatur Sipil Negara jebolan Ditjen Bea Cukai itu mengatakan tidak ada kendala serius terkait dengan pemindahan OSS Lounge dan operasional layanan. Pasalnya, selama ini pegawai BKPM ikut serta mengelola OSS sejak pertama kali dirilis pada Juni 2018.

Dengan begitu, layanan perbantuan, call center dan layanan OSS dijamin beralih tanpa kendala berarti. Tantangan datang dari infrastruktur penunjang masih akan menggunakan milik Kemenko Perekonomian sambil menunggu waktu BKPM melakukan pengadaan pada kuartal I/2019.

“BKPM butuh waktu untuk pengadaan itu, jadi nanti infrastruktur sistem OSS yang mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung, akan dimulai pada 1 Maret 2019,” katanya.

Baca Juga:
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Susiwijono menegaskan untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi, karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.

Selain itu, integrasi data dengan lembaga lain tetap akan berlaku meski pengelolaan berpindah ke BKPM. “Data administrasi hukum umum Kemenkumham, pajak, kepabeanan dan lain-lain tetap akan terhubung karena sudah ada MoU dan tetap berlaku,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT