KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

Dian Kurniati
Senin, 23 September 2024 | 12.00 WIB
Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan relaksasi persyaratan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan sejauh ini baru 12 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction litbang. Menurutnya, kebijakan mengenai fasilitas tersebut perlu direlaksasi agar lebih menarik bagi investor.

"Itu yang akan sedang kami kerjakan untuk salah satunya direvisi di dalam usulan PMK tentang supertax deduction," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Binoni mengatakan Kemenperin telah melaksanakan serangkaian kajian mengenai implementasi fasilitas supertax deduction litbang. Selain itu, studi banding ke Thailand pun dilakukan karena negara tersebut dinilai berhasil mengembangkan sektor industri melalui insentif pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak di Thailand ternyata sangat mudah memperoleh fasilitas supertax deduction. Adapun sektor industri yang banyak menikmati fasilitas ini di Thailand antara lain otomotif.

Menurutnya, pemerintah Thailand juga membuka kesempatan kepada berbagai bentuk penelitian untuk menikmati supertax deduction. Bahkan, pemerintah tidak mensyaratkan suatu penelitian yang menikmati fasilitas pajak harus berhasil.

"Jaminannya tidak harus berhasil karena menurut mereka dalam lakukan R&D [research and development] itu sudah ada effort, sudah ada pemikiran, dan belum ada jaminan bahwa berhasil atau enggak. Namanya juga riset," ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong pelaku industri melaksanakan kegiatan litbang. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.