KP2KP BENTENG

One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:00 WIB
One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Petugas dari KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi penyuluhan langsung kepada wajib pajak. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas penyuluhnya untuk melakukan pendampingan secara one on one kepada wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, kegiatan lapangan kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang beralamat di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kendati periode pelaporannya sudah lewat, petugas tetap mengingatkan kewajiban wajib pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Salah satunya adalah wajib pajak pemilik toko alat pertukangan. Petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, dilansir pajak.go.id, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Melalui penyampaian edukasi secara tatap muka ini, otoritas berharap pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya bisa meningkat. Wajib pajak, termasuk orang pribadi yang menjalankan usaha, diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melunasi utang pajaknya jika ada.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus