UU HPP

Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Mei 2022 | 18.54 WIB
Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi dandang di Cikalang, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan dapat diajukannya pemindahbukuan atau permohonan pengembalian jika wajib pajak orang pribadi UMKM terlanjur menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final padahal masih beromzet di bawah Rp500 juta.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 tidak dikenai pajak 0,5% atas bagian perederan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, … dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” cuit Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (12/5/2022).

Jika pembayaran sudah dilakukan sejak Januari—Maret 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas pembayaran pada masa pajak tersebut.

“Lalu, jika di masa April peredaran brutonya belum melebihi Rp500 juta maka tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5% atas peredaran bruto yang diterima,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, meskipun ada skema omzet tidak kena pajak, mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan dalam PMK 99/2018.

Sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah terkonfirmasi valid, atas setiap transaksi penyerahan jasa objek Potput PPh dilakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%.

Pemotong pajak berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh final sesuai PP 23/2018. DJP juga menegaskan tidak ada mekanisme penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM jika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Kendati demikian, DJP menegaskan atas PPh yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut pajak juga dapat diajukan pengembalian jika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.