P2P Lending

OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 17:08 WIB
OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan182 perusahaan pinjam-meminjam secara digital atau peer to peer lending. Kegiataan perusahaan fintech ini masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar dan memiliki izin operasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha 182 fintech peer to peer (P2P) lending ini untuk melindungi konsumen. Penegakan hukum dilakukan atas aktivitas ekonomi yang tergolong baru ini.

“Kita tertibkan karena pelaku usaha tidak patuh pada aturan yang bisa berdampak negatif pada konsumen karena datanya bisa disalahgunakan. Selain itu, tidak ada penerimaan pajak dari kegiatan ilegal ini,” katanya di Kantor OJK, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, OJK akan terus lakukan pengawasan atas aktivitas P2P lending yang sudah ditutup. Dengan demikian, tidak ada celah untuk kembali beraktivitas dalam menghimpun dana dan mendistribusikan kepada masyarakat.

Selanjutnya, otoritas juga menghentikan aplikasi dan menghapus data layanan, baik di aplikasi maupun websiteyang memungkinkan adanya aktivitas. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta Google untuk memblokir aplikasi di app-store.

Sebagai langkah pencegahan, Tongam meminta masyarakat untuk selektif dalam menggunakan layanan P2Plending. Hal ini krusial agar tidak menuai kerugian, baik yang bertindak sebagai investor maupun sebagai pengguna layanan.

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

"Melalui penghentian ini diharapkan market share yang ilegal dapat berkurang dan masyarakat gunakan P2P Lending yang legal. Saat sudah ada 67 entitas yang terdaftar dan berizin untuk lakukan operasional di wilayah NKRI,” tandasnya.

Melalui penghentian 182 entitas ini, secara akumulatif, OJK sudah memangkas 407 entitas P2P lending yang tidak mengantongi izin operasi dan terdaftar di OJK. Sebelumnya, sudah ada 227 entitas yang ditutup aktivitas bisnisnya karena masuk kategori ilegal. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak