Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan182 perusahaan pinjam-meminjam secara digital atau peer to peer lending. Kegiataan perusahaan fintech ini masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar dan memiliki izin operasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha 182 fintech peer to peer (P2P) lending ini untuk melindungi konsumen. Penegakan hukum dilakukan atas aktivitas ekonomi yang tergolong baru ini.
“Kita tertibkan karena pelaku usaha tidak patuh pada aturan yang bisa berdampak negatif pada konsumen karena datanya bisa disalahgunakan. Selain itu, tidak ada penerimaan pajak dari kegiatan ilegal ini,” katanya di Kantor OJK, Jumat (7/9/2018).
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, OJK akan terus lakukan pengawasan atas aktivitas P2P lending yang sudah ditutup. Dengan demikian, tidak ada celah untuk kembali beraktivitas dalam menghimpun dana dan mendistribusikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, otoritas juga menghentikan aplikasi dan menghapus data layanan, baik di aplikasi maupun websiteyang memungkinkan adanya aktivitas. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta Google untuk memblokir aplikasi di app-store.
Sebagai langkah pencegahan, Tongam meminta masyarakat untuk selektif dalam menggunakan layanan P2Plending. Hal ini krusial agar tidak menuai kerugian, baik yang bertindak sebagai investor maupun sebagai pengguna layanan.
"Melalui penghentian ini diharapkan market share yang ilegal dapat berkurang dan masyarakat gunakan P2P Lending yang legal. Saat sudah ada 67 entitas yang terdaftar dan berizin untuk lakukan operasional di wilayah NKRI,” tandasnya.
Melalui penghentian 182 entitas ini, secara akumulatif, OJK sudah memangkas 407 entitas P2P lending yang tidak mengantongi izin operasi dan terdaftar di OJK. Sebelumnya, sudah ada 227 entitas yang ditutup aktivitas bisnisnya karena masuk kategori ilegal. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. (kaw)