DANA PENGAMPUNAN PAJAK

OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 08:43 WIB
OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta supaya pelaku industri keuangan mempersiapkan diri untuk menampung dana hasil pengampunan pajak, khususnya kepada para broker efek dan bankir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan OJK telah memperhitungkan dana hasil repatriasi yang masuk akan banyak jumlahnya. Karena itu, OJK butuh bantuan dari berbagai industri keuangan untuk menampung dana tersebut, termasuk juga menampung dana deklarasi.

“Tidak hanya untuk deklarasi pengampunan pajak saja, tetapi juga repatriasi pengampunan pajak. Jadi kita secara keseluruhan industri keuangan telah menyiapkan diri termasuk bank, pasar modal, juga industri keuangan yang non-bank,” ujar Muliaman, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Hingga saat ini, lanjut Muliaman, persiapan para industri keuangan sudah baik, dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Keuangan.

PMK berperan untuk mempermudah menjawab tekanan dari berbagai pertanyaan teknis dari para calon peserta pengampunan pajak. “Kabarnya PMK akan selesai sekitar satu atau dua hari kedepan,” tambahnya.

Selain itu, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada seluruh pelaksana industri keuangan, mulai dari para manajer investasi, bankir, dan broker yang siap menawarkan produk jasa keuangannya, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempersiapkan program pengampunan pajak.

“Saya minta persiapan mereka kalau nanti diperlukan layanan keuangan terutama dalam konteks tax amnesty. PMK itu akan memberikan outlet kalau repatriasi masuk ke layanan bank atau investasi pasar modal,” pungkas Muliaman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN