KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:30 WIB
OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) dalam rangka mendukung yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Mengingat Pilar 2: GloBE telah diakui sebagai common approach, setiap yurisdiksi perlu menerapkan pajak minimum global sesuai dengan model rules. "Tujuan dari handbook ini adalah untuk melengkapi GloBE rules. Handbook ini bertujuan untuk menyajikan elemen inti dari model rules dengan menyajikan keseluruhan desain dan operasional peraturan," tulis OECD, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. IIR dan QDMTT diekspektasikan mulai berlaku pada 2024, sedangkan UTPR baru akan berlaku pada 2025.

Sebagaimana panduan-panduan yang dirilis oleh OECD sebelumnya. Ketentuan GloBE hanya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Threshold ditetapkan dalam rangka menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini.

Dengan adanya threshold, pajak minimum global hanya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dan tidak berlaku atas usaha menengah.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%.

Pertama-tama, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba multinasional yang kurang dipajaki lewat pajak minimum domestik atau QDMTT.

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax lewat skema IIR. Dalam hal IIR tidak dapat diterapkan, yurisdiksi dapat mengenakan top-up tax lewat skema UTPR selaku backstop.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan skema ini, OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Bila tarif efektif suatu perusahaan multinasional di yurisdiksi dimaksud ternyata lebih rendah dari 15%, GloBE rules memberikan ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan QDMTT.

"QDMTT memungkinkan yurisdiksi mengenakan top-up tax atas excess profit dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax tidak menambah biaya investasi mengingat bila QDMTT tidak diterapkan, yurisdiksi lain bakal mengenakan top-up tax berdasarkan IIR atau UTPR," tulis OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini