KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan
Selasa, 12 Juli 2022 | 10.30 WIB
OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan mayoritas yurisdiksi anggota Inclusive Framework baru akan mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan seluruh negara anggota G-7, Uni Eropa, dan beberapa negara G-20 telah bersiap merevisi ketentuan domestiknya masing-masing guna mengadopsi pajak minimum global.

"Meski terdapat keterlambatan, implementasi pajak minimum global tampaknya sudah tidak terhindarkan lagi," ujar Cormann, dikutip Selasa (12/7/2022).

Dengan implementasi pada 2024, negara anggota Inclusive Framework memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan Implementation Framework.

Menurut OECD, Implementation Framework diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi otoritas pajak antaryurisdiksi dalam mengimplementasikan pajak minimum global.

Implementation Framework atas ketentuan pajak minimum global sedang dirancang dan rencananya akan diterbitkan pada tahun ini.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober tahun lalu.

Berdasarkan Pilar 2, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.