Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun sebelum 2025 perlu mempersiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan PMK 136/2024.
Meski kewajiban pembayaran pajak tambahan tahun pajak 2025 baru timbul selama tahun pajak 2026 dan kewajiban pelaporan terkait pajak minimum global baru timbul pada Juni 2027, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sejak saat ini. Poin-poin persiapan tersebut dijabarkan oleh Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji.
Pertama, wajib pajak perlu melakukan capacity building di internal perusahaan. Dalam hal ini, wajib pajak perlu mempelajari PMK 136/2024 sekaligus dokumen terkait pajak minimum global yang dirilis oleh OECD.
"Apakah kita harus belajar GloBE model rules-nya? Seharusnya begitu. Tetapi bukan cuma itu," ujar Bawono dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).
Selain GloBE model rules, dokumen OECD yang perlu diperhatikan antara lain commentary atas GloBE model rules, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours & penalty relief.
Dokumen-dokumen terkait GloBE yang dirilis oleh OECD memiliki peranan penting mengingat Pasal 72 PMK 136/2024 telah mengatur bahwa ketentuan pajak minimum global dalam PMK harus dimaknai sama dengan GloBEÂ rules.
Kedua, wajib pajak perlu melakukan koordinasi dengan parent entity, afiliasi di Indonesia, dan entitas yang dikendalikan. Koordinasi diperlukan mengingat tarif pajak efektif dan pajak tambahan dihitung per negara, bukan per entitas.
"Kalau misal di Indonesia ternyata ada 4 entitas lain, kita lihatnya adalah jurisdictional blending. Jadi, yang dilihat adalah tarif pajak efektif seluruh entitas di Indonesia," kata Bawono.
Ketiga, wajib pajak perlu mengumpulkan data keuangan yang diperlukan untuk menghitung laba GloBE. Data keuangan diperlukan mengingat laba/rugi GloBE diperoleh dari laba bersih akuntansi keuangan yang disesuaikan sejalan dengan Pasal 20 PMK 136/2024.
Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus. "Data-datanya bisa jadi adalah sesuatu yang tidak mudah di-extract dari laporan keuangan atau ERP perusahaan," ujar Bawono.
Tak hanya data keuangan, wajib pajak juga perlu memperhatikan master file dan country by country reporting (CbCR) untuk mengidentifikasi struktur grup perusahaan dan posisi wajib pajak dalam grup dimaksud.
Keempat, wajib pajak perlu melakukan simulasi penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global, semisal dengan menggunakan data keuangan tahun pajak 2024 maupun budget 2025.
"Hasil simulasi akan menentukan apakah kira-kira akan terkena pajak tambahan? Apakah tercakup ketentuan pajak minimum global atau tidak? Kalau tidak simulasi sejak sekarang, yang terjadi adalah 2026 kita akan terburu-buru, belum siap, dan tidak mendapatkan informasi yang valid," ujar Bawono.
Kelima, wajib pajak perlu memitigasi risiko yang timbul akibat pemberlakuan pajak minimum global sejak dini. "PMK 136/2024 akan memberikan dampak, yaitu apakah hanya menambah beban kepatuhan melalui mekanisme pelaporan atau juga mencakup adanya pengenaan pajak tambahan," ujar Bawono.
Selain 5 hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak di atas, ada pula 5 kondisi yang perlu menjadi perhatian oleh wajib pajak, khususnya berkaitan dengan PMK 136/2024.Â
Pertama, wajib pajak perlu memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan pajak minimum global bila yang bersangkutan adalah entitas induk utama atau ultimate parent entity/UPE.
UPE perlu memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan pajak minimum global mengingat UPE memiliki kewajiban untuk menyusun GloBE information return (GIR).
Kedua, wajib pajak perlu memberikan perhatian terhadap PMK 136/2024 bila bukan UPE tetapi memenuhi kriteria untuk menyusun dan menyampaikan GIR.
Ketiga, perhatian khusus terhadap PMK 136/2024 perlu diberikan dalam hal wajib pajak bersangkutan atau afiliasinya di Indonesia sedang mengajukan permohonan fasilitas, sudah mendapatkan fasilitas tetapi belum berproduksi komersial, atau sudah memanfaatkan fasilitas dan telah berproduksi komersial.
Pasalnya, fasilitas pajak yang dimanfaatkan oleh wajib pajak atau afiliasinya berpotensi terdampak oleh ketentuan pajak minimum global. Bila tidak dimitigasi, wajib pajak berpotensi harus membayar pajak tambahan.
Keempat, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dengan nilai substansial juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap PMK 136/2024. Pasalnya, kewajaran transaksi berdasarkan arm's length principle, pendanaan internal grup, hingga ketentuan CFC perlu dipertimbangkan ketika menghitung tarif pajak efektif.
Kelima, wajib pajak perlu menempatkan perhatian khusus terhadap PMK 136/2024 bila sedang ataupun telah melakukan restrukturisasi usaha pada 3 hingga 4 tahun terakhir. Hal ini mengingat analisis atas restrukturisasi telah diatur secara khusus dalam PMK 136/2024. (sap)