EKONOMI DIGITAL

OECD Minta Komentar Publik Soal Proposal Pilar Pertama Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:06 WIB
OECD Minta Komentar Publik Soal Proposal Pilar Pertama Pajak Digital

Tampilan depan dokumen konsultasi publik.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan oleh sekretariat untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital.

Permintaan komentar publik ini masih menjadi bagian dari pekerjaan Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS. Anda bisa mengunduh dokumen konsultasi publik atas proposal tersebut di laman resmi OECD ini.

“Komentar yang diberikan akan membantu anggota Inclusive Framework dalam pengembangan solusi untuk laporan terakhirnya ke G20 pada 2020,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Proposal yang masuk dalam dokumen konsultasi tersebut telah disiapkan oleh Sekretariat dan tidak mewakili pandangan konsensus dari Inclusive Framework, Committee on Fiscal Affairs (CFA) atau badan pendukungnya.

Seperti diketahui, Programme of Work (PoW) yang diadopsi oleh Inclusive Framework tentang BEPS telah disetujui oleh para Menteri Keuangan dan Pemimpin G20 pada pertemuan mereka di Jepang pada Juni 2019.

Pembicaraan dalam pertemuan G20 berfokus pada dua pilar untuk dikembangkan tanpa dasar prasangka dengan solusi akan disepakati pada akhir 2020. Kesepakatan ini tertuang dalam komunike final hasil pertemuan G20 di Fukuoka.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kedua pilar yang dimaksud adalah pertama, pembagian hak-hak pengenaan pajak terhadap suatu perusahaan, termasuk saat perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik. Kedua, pengenaan tarif pajak minimum global.

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunitiesyang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Untuk pilar pertama, PoW mengalokasikan pekerjaan untuk mengeksplorasi tiga proposal yang diuraikan sejauh ini. Namun untuk solusi yang akan disampaikan pada tahun 2020, garis besar pendekatan terpadu perlu disepakati pada Januari 2020.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Garis besar ini perlu untuk mengurangi jumlah opsi yang tersedia dan menjembatani kesenjangan (gap) yang tersisa untuk memfasilitasi tugas mencapai konsensus tentang pendekatan terpadu untuk pilar pertama pada 2020

Proposal yang diajukan oleh sekretariat, menurut OECD, konsisten dengan tujuan awal dan untuk membantu mempercepat kemajuan menuju pencapaian solusi konsensus untuk masalah-masalah pada pilar pertama.

Proposal dibangun berdasarkan kesamaan signifikan yang diidentifikasi dalam PoW. Selain itu, proposal yang diajukan juga telah memperhitungkan pandangan yang diungkapkan selama konsultasi publik pada Maret dan berupaya mempertimbangkan posisi berbeda dari anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

“Proposal ini telah dibahas oleh Task Force on the Digital Economy (TFDE) pada pertemuannya pada 1 Oktober 2019 dan sekarang dirilis ke publik untuk dikomentari,” imbuh OECD.

Pihak-pihak yang berminat diundang untuk mengirimkan komentar mereka selambat-lambatnya pada Selasa, 12 November 2019, 12:00 (CET), ke alamat email ke [email protected] dalam format Word karena untuk memfasilitasi distribusi kepada pejabat pemerintah. Semua komentar harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration.

Pembicara dan peserta lain pada pertemuan konsultasi publik yang akan datang di Paris akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi ini. Pertemuan konsultasi publik mengenai pendekatan terpadu pilar pertama ini akan diadakan pada 21—22 November 2019, di OECD Conference Centre di Paris.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

“Tujuannya agar pemangku kepentingan eksternal mendapat peluang untuk memberikan masukan tentang pekerjaan yang sedang berlangsung. Informasi lebih lanjut tentang menghadiri konsultasi publik tersedia di laman pertemuan khusus,” jelas OECD.

Pertemuan konsultasi publik terpisah lain tentang masalah pilar kedua akan diselenggarakan pada Desember 2019. Dokumen konsultasi publik terkait pilar kedua diharapkan akan dirilis pada awal November 2019. Jadi, tertarik untuk memberi masukan? Segara kirimkan! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!