RISET PAJAK

OECD Minta Komentar Publik Soal Moral Pajak, Lihat Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:07 WIB
OECD Minta Komentar Publik Soal Moral Pajak, Lihat Caranya di Sini

Ilustrasi tampilan depan dokumen konsultasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta komentar publik terkait terkait moral pajak (tax morale). OECD akan merilis publikasi teranyar yang memperbarui riset What drives tax morale?’ pada 2013 silam.

Dalam laman resminya, OECD mengatakan draf analisis empiris tentang preferensi sosial dan sikap terhadap perpajakan telah disajikan dan dibahas dalam konferensi Role of Tax Morale in Developing Countries. Acara ini diselenggarakan Task Force on Tax and Development OECD pada 25 Januari 2019.

“Konferensi ini memberikan masukan lebih lanjut yang telah dimasukkan dalam versi ini untuk konsultasi publik,” tulis OECD, seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Bagaimanapun, pemahaman mengenai faktor yang memotivasi wajib pajak (WP) untuk berpartisipasi dan mematahui sistem pajak menjadi daya tarik universal. Semua negara dan pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat untuk mendorong sistem pajak yang lebih efektif dan responsif.

Laporan ini berfokus pada negara-negara berkembang. Pada negara-negara tersebut, ada kebutuhan untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilisation/DRM) yang lebih efektif dan efisien.

DRM merupakan jantung dari pembiayaan untuk pembangunan. Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan tunggal terbesar di setiap tingkat pembangunan. Pasalnya, ada kesenjangan pembiayaan untuk Sustainable Development Goals (SDGs) diperkirakan antara US$3 triliun—US$14 triliun.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

SDGs dan Addis Ababa Action Agenda (AAAA) menekankan perlunya fokus universal agar kontribusi DRM dapat maksimal dalam menjembatai kesenjangan pembiayaan. Sampai sekarang, sebagian besar fokus DRM adalah kebijakan pajak internasional dan membangun kapasitas administrasi pajak.

Sejak krisis keuangan global 2008, perhatian signifikan telah diberikan pada kebijakan pajak internasional. Ada serangkaian instrumen dan pendekatan baru untuk mengatasi tantangan undeclared offshore wealth dan perencanaan pajak yang agresif oleh perusahaan multinasional.

Selain beberapa mekanisme baru yang menawarkan potensi signifikan bagi negara-negara maju dan berkembang, dunia menekankan pembentukan dan pengukuran blok-blok pembangun administrasi pajak yang efektif.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Sayangnya, upaya untuk meningkatkan moral pajak relatif diabaikan selama ini. Moral pajak, menurut OECD, didefinisikan sebagai motivasi intrinsik untuk membayar pajak. Ini merupakan aspek yang vital dari sistem pajak karena ada ketergantungan yang besar pada kepatuhan sukarela wajib pajak,

“Meningkatkan moral pajak berpotensi menaikkan pendapatan dengan (relatif) sedikit usaha. Mengingat potensi ini, sangat mengejutkan bahwa moral pajak telah menerima perhatian yang relatif kecil,” jelasnya.

Laporan ini secara khusus berfokus pada moral pajak di negara-negara berkembang dan menggunakan sumber data baru untuk mengidentifikasi beberapa pendorong dan dinamika. Pemahaman yang lebih dalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap sistem pajak dan kesediaan untuk membayar pajak adalah titik awal untuk meningkatkan moral pajak.

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Dalam publikasi ini ada data kepastian pajak OECD yang digunakan untuk mempertimbangkan moral pajak di antara bisnis yang beroperasi di negara-negara berkembang. Publikasi mengidentifikasi sejumlah faktor sosial-ekonomi dan kelembagaan yang mempengaruhi moral pajak pada individu, seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, dan tingkat kepercayaan pada pemerintah.

Melalui Centre for Tax Policy and Administration and the Development Centre, OECD memusatkan perhatian pada moral pajak sebagai cara untuk memahami dan merespons tantangan dan peluang untuk meningkatkan mobilisasi sumber daya domestik di negara-negara berkembang.

Bagi Anda yang tertarik untuk berkomentar pada dokumen konsultasi ini, Anda bisa mengirimkannya paling lambat 10 Mei 2019. Komentar dikirim ke [email protected] dalam format Word. Semua komentar yang diajukan harus ditujukan ke OECD Centre for Tax Policy and Administration.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Komentar yang diajukan atas nama kelompok kolektif atau oleh siapa pun yang mengirimkan komentar atas nama orang lain atau sekelompok orang, harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang merupakan anggota kelompok kolektif itu atau orang tersebut (atas nama siapa komentator bertindak).

“Harap dicatat bahwa semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Proposal yang disertakan dalam dokumen konsultasi ini tidak mewakili pandangan konsensus OECD atau Task Force on Tax and Development,” jelas OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak