JEPANG

OECD Minta Jepang Eksekusi Rencana Kenaikan Pajak Penjualan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 18:43 WIB
OECD Minta Jepang Eksekusi Rencana Kenaikan Pajak Penjualan

Angel Gurría. 

TOKYO, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berpendapat bahwa Jepang harus segera meningkatkan tarif pajak penjualan (sales tax).

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan para pembuat kebijakan perlu mengekang pengeluaran untuk biaya perawatan kesehatan sehingga pemerintah bisa meningkatkan pendapatan lebih banyak yang bisa juga dimanfaatkan untuk membayar utang.

“Rencana untuk meningkatkan tarif sales tax menjadi 10% dari yang berlaku saat ini 8% merupakan hal yang penting. Peningkatan ini harus diiringi dengan pengekangan pengeluaran dan beberapa langkah lain untuk mendorong pendapatan,” katanya seperti dikutip pada Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pengeluaran anggaran pemerintah untuk kesejahteraan dan layanan kesehatan di Jepang telah meningkat dua kali lipat menjadi 22% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari sebelumnya yang berkisar 11% terhadap PDB selama 25 tahun terakhir.

Terlebih, pada 2017, dari 100 penduduk, ada 50 orang berusia 65 tahun dan sisanya berusia di kisaran 20 tahun hingga 64 tahun. Seperti dikutip dari Nasdaq, OECD memprediksi rasio ini akan meningkat menjadi 79 per 100 orang pada 2050 jika pemerintah Jepang tidak segera menerapkan kebijakan yang strategis.

Adapun utang pemerintah Jepang yang lebih dari dua kali lipat dari ukuran ekonominya sebesar US$5 triliun juga menjadi salah satu penyebab OECD menyarankan pemerintah agar menaikkan tarif sales tax mengingat urgensi saat ini.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Namun, pemerintah Jepang tampak akan menggunakan kombinasi dari kebijakan keringanan pajak, pemberian voucher belanja dan penyesuaian tarif pajak lainnya pada sektor makanan untuk meringankan pengeluaran konsumen.

Berlawanan dengan asumsi Jepang, OECD justru menilai sebagian besar langkah itu tidak akan meningkatkan permintaan. Berbagai tarif pajak pada sektor makanan hanya akan lebih banyak menguntungkan rumah tangga berpenghasilan tinggi dibanding dengan warga berpenghasilan rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif