PRANCIS

OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 13:45 WIB
OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development mengingatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk tidak meningkatkan tarif pajak dalam merespons tekanan fiskal akibat pandemi.

Director Center for Tax Policy and Administration Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Pascal Saint-Amans mengatakan peningkatan tarif pajak bukanlah kunci untuk menekan defisit dan utang pemerintah.

"Pemerintah perlu menjaga sustainabilitas utang dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan kebijakan lainnya, bukan melalui peningkatan tarif pajak," katanya seperti dilansir rte.ie, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pernyataan Saint-Amans ini bukan tanpa sebab. Belakangan ini, beberapa negara memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak. Inggris misalnya, menaikkan tarif pajak penghasilan korporasi mulai 2023 dari 19% menjadi 25%.

Kenaikan tarif pajak korporasi yang diumumkan oleh Pemerintah Inggris tersebut menjadi kenaikan pajak pertama sejak 1974. Alasan dinaikkannya tarif pajak tersebut sebagai upaya pemerintah untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha senilai GBP100 miliar, jadi sangat adil bila kita meminta kepada korporasi untuk berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pemerintah menambahkan kenaikan pajak korporasi ini akan diimbangi dengan pemberian fasilitas super-deduction selama 2 tahun guna meningkatkan investasi dan pemulihan ekonomi domestik pascapandemi.

Melalui fasilitas ini, korporasi bisa mendapatkan super-deduction sebesar 130% dari biaya investasi. Selain Inggris, wacana kenaikan tarif pajak korporasi terus bergulir di negara-negara besar pada masa pandemi Covid-19.

AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden berencana untuk meningkatkan PPh Badan dari 21% menjadi 28%. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan yang dijanjikannya pada kampanye pemilihan presiden tahun lalu.

Menurut Biden, kenaikan tarif pajak korporasi tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai belanja pada program pendidikan dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh Biden selama 4 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara