KPP MADYA SURAKARTA

Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB
Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Wajib pajak yang dimaksud ialah PT K dengan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar dan PT PSM dengan tunggakan Rp900 juta. Adapun aset yang disita dari kedua wajib pajak ialah 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit microbus.

"Kami harap wajib pajak akan segera melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Ganiyoso menuturkan kantor pajak sebelumnya telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utangnya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Amankan Penerimaan Negara

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif seperti penyitaan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara. Adapun kegiatan penyitaan ini sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

"Apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, di antaranya penyitaan terhadap aset wajib pajak seperti ini," ujarnya.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebelum menyita aset milik wajib pajak, juru sita pajak negara telah melakukan asset tracing. Proses asset tracing hingga eksekusi sita membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Ke depan, KPP Madya Surakarta akan terus secara aktif melakukan penyitaan. Pada tahun ini, KPP Madya Surakarta mengeklaim telah melakukan 45 penyitaan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"KPP juga berharap penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita. Bagi wajib pajak atau penanggung pajak lain diharapkan untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya," tutur Ganiyoso. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju