ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sudah Terdaftar Sendiri, Bisa Jadi Pernah Diurus Tempat Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 13:00 WIB
NPWP Sudah Terdaftar Sendiri, Bisa Jadi Pernah Diurus Tempat Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah didaftarkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa sepengetahuan wajib pajak yang bersangkutan. Biasanya, wajib pajak baru menyadari kalau NIK-nya sudah padan dengan NPWP ketika dirinya mendaftarkan NPWP secara mandiri.

Jangan khawatir, jika NIK sudah terdaftar sebagai NPWP maka wajib pajak tidak perlu mendaftarkan NPWP-nya kembali. Ada beberapa alasan yang membuat NIK wajib pajak sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik Ditjen Pajak (DJP).

"Salah satunya, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja," cuit contact center DJP, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Dalam beberapa kasus, pemberi kerja mendaftarkan NPWP pegawainya untuk memudahkan keperluan administrasi kepegawaian, misalnya pemotongan gaji karyawan.

Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat NPWP terdaftar secara 'otomatis'.

Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kedua, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Ketiga, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan 'NIK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

"Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," cuit @kring_pajak lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN