Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah didaftarkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa sepengetahuan wajib pajak yang bersangkutan. Biasanya, wajib pajak baru menyadari kalau NIK-nya sudah padan dengan NPWP ketika dirinya mendaftarkan NPWP secara mandiri.
Jangan khawatir, jika NIK sudah terdaftar sebagai NPWP maka wajib pajak tidak perlu mendaftarkan NPWP-nya kembali. Ada beberapa alasan yang membuat NIK wajib pajak sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik Ditjen Pajak (DJP).
"Salah satunya, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja," cuit contact center DJP, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Dalam beberapa kasus, pemberi kerja mendaftarkan NPWP pegawainya untuk memudahkan keperluan administrasi kepegawaian, misalnya pemotongan gaji karyawan.
Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat NPWP terdaftar secara 'otomatis'.
Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil.
Kedua, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.
Ketiga, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan 'NIK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
"Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," cuit @kring_pajak lagi. (sap)