Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memastikan seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksinya telah valid.
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP yang tidak valid akan menimbulkan konsekuensi bagi ILAP. ILAP pun dinilai turut memiliki peran penting untuk mendorong lawan transaksinya memvalidasi NPWP 16 digit.
"Apabila nanti kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau," katanya, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Dian mengatakan setidaknya ada 3 konsekuensi yang perlu diperhatikan ILAP jika memiliki lawan transaksi dengan NPWP tidak valid. Pertama, ILAP sebagai wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong/faktur pajak terhadap lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP atau NPWP tidak valid.
Kedua, pengenaan tarif PPh pemotongan yang lebih tinggi sudah tidak berlaku atas lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP tidak valid. Ketiga, wajib pajak pemotong/pemungut perlu melakukan customer due diligence untuk mengonfirmasi atas NPWP lawan transaksi yang tidak valid.
"Tentu itu hal yang menjadi tidak efisien, maka lebih baik kita lakukan sekarang. Masih ada waktu sehingga ketika nanti diimplementasikan sudah smooth jalannya," ujarnya.
Dian menambahkan ILAP juga perlu segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan NPWP 16 digit sebelum terimplementasi penuh pada 2024.
Penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Meski demikian, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.
Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit. (sap)