ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid, Begini Konsekuensinya bagi ILAP

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 13:25 WIB
NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid, Begini Konsekuensinya bagi ILAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memastikan seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksinya telah valid.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP yang tidak valid akan menimbulkan konsekuensi bagi ILAP. ILAP pun dinilai turut memiliki peran penting untuk mendorong lawan transaksinya memvalidasi NPWP 16 digit.

"Apabila nanti kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau," katanya, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dian mengatakan setidaknya ada 3 konsekuensi yang perlu diperhatikan ILAP jika memiliki lawan transaksi dengan NPWP tidak valid. Pertama, ILAP sebagai wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong/faktur pajak terhadap lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP atau NPWP tidak valid.

Kedua, pengenaan tarif PPh pemotongan yang lebih tinggi sudah tidak berlaku atas lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP tidak valid. Ketiga, wajib pajak pemotong/pemungut perlu melakukan customer due diligence untuk mengonfirmasi atas NPWP lawan transaksi yang tidak valid.

"Tentu itu hal yang menjadi tidak efisien, maka lebih baik kita lakukan sekarang. Masih ada waktu sehingga ketika nanti diimplementasikan sudah smooth jalannya," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dian menambahkan ILAP juga perlu segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan NPWP 16 digit sebelum terimplementasi penuh pada 2024.

Penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Meski demikian, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.

Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD