PEMBIAYAAN APBN

November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:28 WIB
November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

Ilustrasi. (foto: getty images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana meluncurkan surat utang khusus untuk diaspora yang berada di luar negeri (diaspora bond) pada November 2020 guna memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan target penerbitan diaspora bond awalnya ditetapkan pada 2 Agustus 2020. Namun, terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.

"Di sini kami belum menjual karena masih kami matangkan," kata Deni dalam webinar Sosialisasi Rencana Penerbitan Diaspora Bond kepada WNI di Jepang, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Deni menambahkan penerbitan surat diaspora bond telah jamak dilakukan oleh negara lain, seperti Israel dan India. Biasanya, penerbitan diaspora bond dilakukan saat suatu negara mengalami masa-masa sulit.

Bagi Indonesia, lanjutnya, penerbitan diaspora bond tersebut menjadi yang pertama kalinya. Momennya berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi virus Corona.

Diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan mempertimbangkan transaksi melalui sistem elektronik alias e-SBN. Prosesnya sama seperti saat pembelian SBN lainnya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

“Pembayarannya dapat melalui kantor perwakilan bank asal Indonesia di luar negeri, kantor pos, dan lembaga persepsi yang melayani transaksi rupiah,” tutur Deni.

Diaspora bond dapat dipesan minimum Rp5 juta dan maksimum Rp5 miliar. Surat berharga negara ini akan memiliki tenor tiga tahun dengan kupon yang ditawarkan adalah fixed rate dan nontradeable.

Untuk mendapatkan diaspora bond, pembeli harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN), sebuah kartu pengenal yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Deni, para diplomat tidak dibolehkan membeli diaspora bond.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

"Jadi ini ekslusif bagi diaspora WNI dan WNA yang memiliki KMILN," ujarnya.

Deni menyebut penerbitan SBN khusus untuk diaspora tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 76/2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7/2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda