Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
Kring Pajak menjelaskan NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
"Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa dikatakan telah terintegrasi dengan data yang teradministrasi pada Ditjen Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (18/2/2024).
Jika saat membuat bukti potong muncul keterangan eror NIK2103 - NIK dan Nama tidak sesuai, hal tersebut menandakan NIK dan nama yang dimasukkan tidak sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil sehingga tidak valid.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi kebenaran data ke Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537.
"Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan data NIK tersebut sudah sesuai, tetapi masih terkendala maka silakan dicoba secara berkala," jelas Kring Pajak.
Mengingat hingga saat ini tak ada ketentuan mengenai pembuatan bukti potong dan pemotongan PPh atas wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tidak valid, Kring Pajak menyarankan wajib pajak orang pribadi melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.
"Jika memang NIK tidak/belum valid, kami sarankan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga memenuhi ketentuan agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%," imbau Kring Pajak. (rig)