THAILAND

Negara Ini Bakal Tinggalkan Penggunaan Uang Kas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 12:01 WIB
Negara Ini Bakal Tinggalkan Penggunaan Uang Kas

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (the Revenue Department) berharap dapat segera menyelesaikan tender pembuatan sistem elektronik terbesar tahun ini. Sistem ini menggunakan big data yang akan mempersingkat segala jenis transaksi pembayaran elektronik yang akan terekam dalam database pemerintah.

Direktur Umum the Revenue Department Prasong Poontaneat mengatakan tender akan dibuka mulai bulan depan. Pemenang tender tersebut harus menyelesaikan pembangunan sistem yang dijuliki e-tax itu pada tahun 2019.

“Kami akan mendorong wajib pajak untuk mencatat penghasilan dan pengeluaran mereka dengan benar, bersamaan dengan rampungnya proses instalasi sistem ini. Nantinya, sistem ini dapat membantu wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara online,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

E-tax adalah bagian dari sistem pembayaran elektronik terbesar yang saat ini sedang diusung oleh Pemerintah Thailand. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat Thailand mengurangi penggunaan kas, sehingga menjadi masyarakat yang berbasis ekonomi digital.

Melalui program ini, the Revenue Department dapat memungut pajak lebih efisien sesuai dengan analisis dari big data.

Rencananya, sistem ini bakal tersambung dengan perangkat-perangkat yang telah dipasang di setiap tempat usaha sehingga dapat memberi informasi detail terkait pembayaran pajak atas transaksi yang telah terjadi.

Baca Juga:
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Sementara itu, Kementerian Keuangan Thailand telah menargetkan perusahaan besar akan mulai menggunakan sistem awal tahun depan, kelas menengah mulai di tahun 2018, dan perusahaan kecil/UKM di tahun 2019.

Sebagai informasi, saat ini Thailand sedang menjaring data yang dimiliki oleh wajib pajak pemilik usaha kecil melalui skema amnesti pajak yang khusus ditujukan kepada mereka.

Bukan hanya pembayaran pajak saja, seperti dilansir Bangkok Post, pengembalian lebih bayar dari pemerintah kepada wajib pajak pun akan dilakukan melalui e-tax. Di masa depan, pemerintah juga akan membayar menggunakan sistem ini ketika melakukan belanja negara. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:45 WIB KILAS BALIK 2023

Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court, Ini Catatan Agustus 2023

Senin, 18 Desember 2023 | 20:04 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Gelar Rapat Kerja, Beberapa Rencana Strategis Dibahas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024