UNI EROPA

Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2019 | 20:20 WIB
Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) akan menghapus Belize, negara yang berada di Amerika Tengah, dari daftar hitam (blacklist) tax haven.

Para Menkeu UE akan mengadopsi keputusan itu secara resmi saat pertemuan di Brussels pada 8 November 2019. Adapun keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen Belize untuk melakukan reformasi guna menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan.

“Penghapusan Belize terjadi setelah negara ini pada Oktober lalu berkomitmen untuk merevisi undang-undang pajak yang dikenal sebagai Undang-Undang Perusahaan Bisnis Internasional (International Business Companies/IBC),” demikian kutipan dokumen yang memuat rencana itu.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Lebih lanjut, reformasi yang diaplikasikan Belize harus mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak. Oleh karena itu, adanya wacana penghapusan ini menunjukkan amendemen aturan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE.

Dengan dihapusnya Belize dari daftar hitam negara tax haven membuat hanya terdapat 8 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar tersebut. Negara itu adalah Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.

Selain Belize, Makedonia Utara juga akan dihapus dari daftar abu-abu. Hal ini lantaran Makedonia telah menerapkan regulasi yang dapat memastikan transfer informasi antara otoritas dengan bank guna melawan penggelapan pajak.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pada awal Oktober lalu dewan UE sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Sama halnya dengan Belize dan Makedonia, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss juga dieliminasi karena telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki.

Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.

Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga merupakan skema naming and shaming bagi negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?