KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 08:30 WIB
Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan guna meningkatkan tax ratio.

Pasalnya, hingga saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada negara-negara berkembang lainnya.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh badan yang berlaku umum," tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Tak hanya itu, IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.

Dari sisi administrasi perpajakan, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya.

Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Bila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, IMF memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Menanggapi rekomendasi dari IMF tersebut, Indonesia mengaku akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP serta mengimplementasikan core tax administration system guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal kebijakan, Indonesia mengaku akan segera mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis pada 2024 dan meningkatkan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?