Ilustrasi.
DUBAI, DDTCNews - Sekitar 85% dari 650.000 UMKM yang terdaftar di Uni Emirat Arab diketahui masih belum siap mematuhi ketentuan pajak yang akan berlaku pada tahun depan.
Penyelenggara UAE Corporate Tax Forum Nizam Deen mengatakan perusahaan di Uni Emirat Arab bakal wajib membayar PPh badan dengan tarif sebesar 9% mulai 1 Juni 2023.
"Oleh karena itu, UMKM harus terlebih dahulu membiasakan diri dengan akuntansi dan pelaporan keuangan yang tepat," katanya, dikutip dari zawya.com, Minggu (28/8/2022).
Saat ini, UMKM dengan penghasilan di bawah AED375.000 atau Rp1,5 miliar per tahun memang tidak diwajibkan membayar PPh badan. Meski demikian, UMKM nantinya tetap berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan mengisi SPT.
Sebagian besar dari UMKM di Uni Emirat Arab tidak memiliki sistem pembukuan yang baik dan tidak menyusun laporan keuangan. Dengan demikian, UMKM bakal menghadapi kesulitan ketika menyusun dan melaporkan SPT.
Penerapan PPN pada 2018 memang telah mendorong segelintir pengusaha untuk terbiasa dengan proses administrasi pajak, khususnya atas pengusaha dengan omzet di atas threshold pengusaha kena pajak (PKP).
Pemberlakuan PPh badan diekspektasikan akan berdampak luas terhadap pengusaha karena baik mereka yang wajib maupun tidak wajib membayar pajak bakal sama-sama diwajibkan untuk mengisi SPT secara berkala.
Di sisi lain, otoritas pajak Uni Emirat Arab terus meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini. Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan. (rig)