PP 9/2021

Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri resmi dipatok 10% dari sebelumnya 20%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

Seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi diturunkan menjadi sebesar 10% mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. PP tersebut telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

"Untuk PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri confirmed mulai berlaku 2 Agustus 2021," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Tarif pajak yang diturunkan tersebut merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Seiring dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, pemerintah juga menggodok penyesuaian tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Saat ini, tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri masih dipatok sebesar 15%, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang dibebankan untuk wajib pajak luar negeri.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pemerintah sempat mempertimbangkan tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar 10%. Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.

Melalui pemangkasan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi tersebut, pemerintah berharap pasar obligasi korporasi dan surat berharga negara (SBN) makin berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD