Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rumah kos atau kos-kosan bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah kabupaten/kota mulai tahun depan.
Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kos tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).
Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya, hotel adalah fasilitas jasa penginapan yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan, hingga kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.
Dengan berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, UU 28/2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, pemda masih diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009.
Pemda harus melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU HKPD.
Ke depan, PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
Jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT yakni asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. (rig)