PORTUGAL

Mulai 2022, Portugal Terapkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Mulai 2022, Portugal Terapkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Baru

Ilustrasi.

LISBOA, DDTCNews – Pemerintah Portugal berencana mengubah skema pajak penghasilan pada 2022. Perubahan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran 2022.

Perdana Menteri Portugal António Costa mengatakan RUU Anggaran 2022 sudah diajukan ke parlemen Portugal. Menurutnya, prioritas pajak 2022 adalah keringanan pajak pada kelas menengah dan dukungan fiskal bagi generasi muda untuk berkembang.

“Krisis yang selama ini terjadi perlu ditangani dengan solidaritas karena potensi perusahaan tutup, pendapatan yang hilang, dan gangguan rantai distribusi internasional yang merugikan perusahaan, masih besar,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dalam hal pajak penghasilan orang pribadi, RUU baru menetapkan 9 lapisan penghasilan kena pajak (bracket) bagi orang pribadi. Pertama, wajib pajak berpenghasilan hingga €7.116 atau sekitar Rp116,82 juta per tahun maka dikenai tarif pajak 14,5%.

Kedua, wajib pajak dengan pendapatan €7.116 hingga €10.736 per tahun dikenai tarif pajak 23%. Ketiga, wajib pajak dengan pendapatan €10.736 hingga €15.216 per tahun dikenai tarif pajak 26,5%.

Keempat, wajib pajak dengan pendapatan €15.216 hingga €19.696 per tahun dikenai tarif pajak 28,5%. Kelima, wajib pajak dengan pendapatan €19.696 hingga €25.076 per tahun dikenai tarif pajak 25%.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Keenam, wajib pajak dengan penghasilan €25.076 hingga €36.757 (setara Rp603 juta) per tahun dikenai tarif pajak 37%. Ketujuh, wajib pajak dengan penghasilan €36.757 hingga €48.033 per tahun dikenai tarif pajak 43,5%.

Kedelapan, wajib pajak dengan penghasilan €48.033 hingga €75.009 per tahun dikenai tarif pajak 45%. Kesembilan, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari €75.009 per tahun dikenai tarif pajak 48%.

Untuk diketahui, ketentuan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku di Portugal saat ini hanya 7 lapisan. Meski demikian, tarif PPh terendah dan tarif tertinggi yang dipatok otoritas pajak tetap sama, yaitu 14,5% dan 48%. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP