TURKI

Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 09:25 WIB
Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Salah satu kompleks perumahan mewah di Hamamönü, Ankara, Turki. Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar. (Foto: planetware.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar.

Valuable house tax merupakan pajak baru yang sudah disahkan Pemerintah Turki pada akhir 2019 dan awalnya akan mulai dikenakan pada 2020, tetapi ditunda hingga 2021.

Valuable house tax dikenakan progresif tergantung pada lapisan nilai suatu properti. "Properti residensial dengan nilai TRY5,25 juta hingga TRY7,87 juta akan dikenai valuable house tax dengan tarif 0,3%," bunyi salah satu klausul dalam beleid pajak terbaru itu, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Selanjutnya, tarif valuable house tax sebesar 0,6% dikenakan atas properti residensial atau rumah pada lapisan nilai properti sebesar TRY7,87 miliar hingga TRY10,5 juta.

Terakhir, tarif valuable house tax sebesar 1% akan dikenakan atas lapisan nilai properti di atas TRY10,5 juta. Penentuan nilai properti yang menjadi dasar pengenaan valuable house tax akan ditentukan dan dihitung oleh Ditjen Pertanahan (General Directorate of Land Registry and Cadastre).

Apabila hasil penilaian menunjukkan nilai rumah tersebut berada di atas TRY5 juta, instansi tersebut akan memberitahukan hasil penilaian kepada pemilik rumah dalam jangka waktu 15 hari setelah penilaian.

Dalam 1 tahun pajak, valuable house tax dapat dibayar oleh wajib pajak dengan cara dicicil dengan jatuh tempo pencicilan pada akhir Februari dan akhir Agustus setiap tahunnya. dilansir hurriyetdailynews.com, (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan