MALAYSIA

Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 10:00 WIB
Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan segera memulai program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS).

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan PKPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Program ini akan diadakan pada 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024

"Dalam jangka waktu 1 tahun ini, wajib pajak yang merasa memiliki penghasilan yang harus dilaporkan, atau lalai melaporkannya, atau ada kesalahan dalam laporan pajaknya, dapat datang secara sukarela untuk melaporkannya," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nizom menuturkan penyelenggaraan PKPS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini juga ditargetkan bakal diikuti oleh 50.000 wajib pajak, baik yang baru maupun eksisting.

Dia menjelaskan IRB akan menerima setiap laporan yang disampaikan wajib pajak. Otoritas juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Nizom menyebut PKPS dapat diikuti oleh semua wajib pajak. Wajib pajak yang dingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) manapun.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Artinya siapa saja dapat menghubungi atau datang ke KPP manapun untuk melakukan deklarasi pajak secara sukarela tanpa ada pengenaan denda atau dengan tarif 0%," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan bahwa PKPS sempat dilaksanakan pada 2019.

Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024