Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan segera memulai program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS).
Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan PKPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Program ini akan diadakan pada 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024
"Dalam jangka waktu 1 tahun ini, wajib pajak yang merasa memiliki penghasilan yang harus dilaporkan, atau lalai melaporkannya, atau ada kesalahan dalam laporan pajaknya, dapat datang secara sukarela untuk melaporkannya," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Nizom menuturkan penyelenggaraan PKPS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini juga ditargetkan bakal diikuti oleh 50.000 wajib pajak, baik yang baru maupun eksisting.
Dia menjelaskan IRB akan menerima setiap laporan yang disampaikan wajib pajak. Otoritas juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Nizom menyebut PKPS dapat diikuti oleh semua wajib pajak. Wajib pajak yang dingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) manapun.
"Artinya siapa saja dapat menghubungi atau datang ke KPP manapun untuk melakukan deklarasi pajak secara sukarela tanpa ada pengenaan denda atau dengan tarif 0%," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.
Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan bahwa PKPS sempat dilaksanakan pada 2019.
Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)