SINGAPURA

Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN menjadi 8% mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah menaikkan tarif secara bertahap sebesar 1% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

"Pemerintah akan membantu semua warga Singapura menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN, terutama yang kurang mampu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Wong menuturkan kebijakan kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati. Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Wong juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan paket bantuan yang mampu menahan dampak kenaikan PPN bagi sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun, serta 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN dan risiko kenaikan inflasi.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Kemenkeu mengumumkan akan menyalurkan bantuan voucher PPN untuk kuartal IV/2022 pada Januari dan Februari 2023.

Voucher PPN disalurkan setiap kuartal untuk membantu sekitar 1,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah senilai US$300 atau sekitar Rp3,47 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?