KOTA BANDUNG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Toko Modern Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:54 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Toko Modern Dimanfaatkan

Ilustrasi toko modern. 

GEDEBAGE, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan memanfaatkan toko modern sebagai sarana membayar pajak daerah.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan toko modern yang dekat dengan masyarakat bisa dijadikan sarana yang strategis dalam membuka layanan pembayaran pajak daerah. Pemerintah daerah akan menginisiasi kebijakan yang mendukung hal tersebut.

“Rencana pemanfaatan toko modern untuk membayar pajak daerah merupakan upaya kami untuk mempermudah warga. Terlebih dengan pemanfaatan teknologi dalam memenuhi pembayaran pajak, sehingga bisa lebih efisien,” katanya, seperti dikutip pada Senin (26/8/2018).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurutnya, wajib pajak (WP) akan sangat terbantu terkait pembayaran pajak daerah. Pasalnya, WP tidak perlu datang ke kantor pajak daerah karena lokasi tersebar di beberapa titik dan terjangkau.

Selain memanfaatkan toko modern, BPPD Kota Bandung juga telah menyediakan kebijakan pembayaran pajak melalui kantor pos. Namun, keluh Ema, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas ini.

Padaha, lanjutnya, layanan pembayaran pajak melalui kantor pos telah disosialisasikan maupun diberitahukan kepada sejumlah warga. Langkah ini ditempuh melalui media massa, media sosial, maupun kunjungan langsung oleh petugas BPPD.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Meskipun inisiasi layanan pembayaran pajak di toko modern belum bisa dijalankan dalam waktu dekat dan layanan di kantor pos tampak kurang diminati, Ema optimistis target pajak daerah yang telah dipatok senilai Rp2,64 triliun tahun ini bisa dicapai.

“Target tahun ini yang meningkat Rp705 miliar dibandingkan 2017 harus kami kejar. Optimisme ini muncul karena penerimaan pajak daerah Kota Bandung selalu meningkat signifikan sejak 5 tahun belakangan,” imbuhnya, seperti dilansir dari galamedianews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah