POLEMIK AMNESTI PAJAK II

Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II di DPR, Asalkan..

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:30 WIB
Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II  di DPR, Asalkan..

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Polemik perlu tidaknya amnesti pajak jilid II belum hendak berakhir. Setelah kalangan intelektual, pemerintah, dan para pelaku usaha menyuarakan pendapatnya, kini giliran anggota DPR bersuara.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Misbakhun menambahkan tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik. Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menyampaikan desain dan konsep tax amnesty ke publik.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Italia atau Afrika Selatan misalnya melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an. Meski, kedua negara itu tidak melaksanakan tax amnesty secara berdekatan.

Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, amnesti pajak jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Pertama, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat, sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak. Kelemahan kedua sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan, terutama aspek kepastian hukumnya,” katanya.

Andai pemerintah serius menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah amnesti pajak jilid pertama. Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan.

“Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi basis pajak kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya