ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan oleh DJP kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas pajak saat ini tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Contoh, bentuk jawaban ketika wajib pajak yang dimintakan informasi keuangan bukan merupakan nasabah LJK yang dikirimi permintaan, bentuk jawaban ketika rekening keuangan atas wajib pajak yang dimintakan informasinya tidak ada perubahan saldo, dan kondisi lainnya.

DJP berencana untuk menerapkan standar XML dalam standardisasi format respons atas permintaan informasi keuangan. Skema XML dipandang akan memungkinkan pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama atas data yang dipertukarkan.

Ke depan, LJK dalam waktu dekat juga akan diwajibkan untuk menjawab permintaan informasi keuangan dari DJP menggunakan format standar melalui saluran elektronik yaitu portal exchange of information (EOI).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan portal tersebut, LJK dapat melihat secara langsung daftar permintaan informasi oleh DJP beserta perinciannya, mengunduh data permintaan dalam format JSON, dan mengirimkan respons atas setiap permintaan melalui menu yang tersedia pada Portal EOI.

Untuk diketahui, DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan kepada LJK. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/2018.

Informasi keuangan dari LJK tersebut diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dalam hal mengawasi kepatuhan pajak, penegakan hukum, serta pelaksanaan kerja sama internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara