ADMINISTRASI PAJAK

Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:45 WIB
Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan aspek kepatuhan badan layanan umum (BLU) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih perlu ditingkatkan.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan model bisnis BLU pada aspek perpajakan berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Dia menyampaikan BLU tidak termasuk sebagai subjek pajak dalam UU PPh, sehingga tidak membayar PPh badan.

Namun demikian, sambungnya, BLU mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut PPh dan berpotensi menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kata lain, BLU berpotensi memungut PPN atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"BLU wajib memungut PPh berkaitan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kemudian aktivitas BLU tak sebatas pada penyediaan barang atau jasa pelayanan umum, tetapi juga penyerahan BKP dan JKP," katanya dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

Hadiyanto memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perpajakan BLU saat ini cukup baik. Nilai kepatuhan pembayaran pajak BLU sekitar 76,09% sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan BLU khususnya dalam aspek administrasi. Dia menjelaskan metode pemotongan PPh atas penghasilan karyawan BLU masih sangat beragam.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Pada prakteknya, metode pemotongan pajak penghasilan pada masing-masing BLU sangat beragam. Ini menjadi indikator belum adanya kesamaan regulasi yang diterapkan dalam ketentuan perpajakan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Hadiyanti, sosialisasi perpajakan BLU diharapkan menjadi sarana konsolidasi pemenuhan kewajiban perpajakan BLU dengan metode yang sama. Alhasil, berdampak positif pada kepatuhan BLU dalam tata kelola administrasi perpajakan BLU.

"Dengan adanya kegiatan ini maka dapat meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan BLU sehingga lebih tepat dan akuntabel," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak