KINERJA FISKAL

Meski Tumbuh, Setoran Pajak Sektor Manufaktur Masih Tertekan Insentif

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Meski Tumbuh, Setoran Pajak Sektor Manufaktur Masih Tertekan Insentif

lustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan masih mengalami tekanan akibat beragam insentif yang diberikan pada sektor tersebut.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, PDB nominal sektor manufaktur pada 2021 sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019. Rata-rata PMI Manufaktur pada Januari hingga September 2021 juga sudah lebih tinggi dibanding PMI manufaktur pada periode yang sama tahun 2019.

Dengan adanya insentif pajak yang diberikan kepada sektor manufaktur pada 2020 dan juga 2021, pemulihan sektor manufaktur tidak tercermin pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Meskipun basis pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2021, namun kenaikan tersebut tidak sepenuhnya ditransmisikan menjadi penerimaan pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam laporannya, dikutip Kamis (28/10/2021).

Seperti diketahui, sektor industri pengolahan adalah sektor yang sejak tahun lalu turut mendapatkan beragam insentif pajak seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Beragam insentif tersebut adalah faktor yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak pada tahun berlakunya insentif.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Kebijakan insentif perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 mengakibatkan kondisi yang divergen antara pertumbuhan penerimaan pajak sektor industri pengolahan dan PDB sektor industri pengolahan," tulis Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, setoran pajak dari sektor manufaktur per September 2019 tercatat mencapai Rp245,61 triliun. Pada September 2020, setoran pajak dari sektor manufaktur tercatat terkontraksi hingga -17,16% dengan nominal senilai Rp208,02 triliun.

Pada September 2021, setoran pajak industri pengolahan bertumbuh hingga 13,7%. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur per September 2021 kurang lebih senilai Rp236,5 triliun. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT