PERPU CIPTA KERJA

Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:30 WIB
Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan MK melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Menurut Airlangga, terhambatnya revisi PP juga telah menghambat proses penanaman modal oleh investor. Menurutnya, terdapat beberapa PP yang perlu diperbaiki guna memberikan kemudahan bagi para investor.

Melalui revisi atas beragam PP turunan UU Cipta Kerja serta transisi dari pandemi ke endemi, Airlangga mengatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal mampu mencapai 5,3% sesuai dengan asumsi dalam APBN 2023.

"Tahun ini targetkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan APBN di kisaran 5% dan menekan inflasi kembali ke di bawah 4%. Menjelang hari besar keagamaan, kita akan mempersiapkan seluruh langkah-langkah," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Pemerintah berpandangan perpu perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk merespons tantangan-tantangan terkini seperti krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Sebagai catatan, terbitnya Perpu Cipta Kerja tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketentuan perpajakan. Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT