UU HPP

Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sangat memihak UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Keberpihakan itu salah satunya ditunjukkan dengan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim tarif PPh final. Ketentuan ini dimuat dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) melalui UU HPP.

“Kalau Anda wajib pajak orang pribadi terus punya usaha, kalau peredaran atau volume usaha di bawah Rp500 juta per tahun, Anda enggak bayar pajak,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi UU HPP Medan yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) pada Youtube.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sri Mulyani mengatakan jika omzet usaha mencapai Rp1 miliar dalam setahun, pembayaran pajak 0,5% hanya berlaku untuk peredaran bruto Rp500 juta. Hal ini dikarenakan omzet senilai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

“Ini tadinya Rp500 juta [batasan omzet tidak kena pajak] tidak ada di dalam UU sebelumnya. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam UU HPP menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT