Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sangat memihak UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Keberpihakan itu salah satunya ditunjukkan dengan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim tarif PPh final. Ketentuan ini dimuat dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) melalui UU HPP.
“Kalau Anda wajib pajak orang pribadi terus punya usaha, kalau peredaran atau volume usaha di bawah Rp500 juta per tahun, Anda enggak bayar pajak,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi UU HPP Medan yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) pada Youtube.
Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Sri Mulyani mengatakan jika omzet usaha mencapai Rp1 miliar dalam setahun, pembayaran pajak 0,5% hanya berlaku untuk peredaran bruto Rp500 juta. Hal ini dikarenakan omzet senilai Rp500 juta tidak dikenai PPh.
“Ini tadinya Rp500 juta [batasan omzet tidak kena pajak] tidak ada di dalam UU sebelumnya. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam UU HPP menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.
“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (kaw)